Memasuki awal tahun ini,
masyarakat Indonesia mendapatkan “kado” dari pemerintah, dengan adanya Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.
Penyelenggaraan SJSN dilakukan berdasarkan UU No.40 Tahun 2004, bertujuan untuk
memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 3). SJSN memiliki beberapa program
asuransi meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari
tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Berbeda dengan asuransi private yang mulai banyak digunakan oleh
masyarakat, layanan asuransi ini akan dikelola oleh pemerintah.
Sebagai bentuk pelaksanaan sistem tersebut maka pada
tahun 2011 dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terbagi
menjadi dua yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Badan tersebut akan
menyediakan layanan jaminan sosial bagi siapapun yang terdaftar sebagai
peserta. BPJS merupakan transformasi dari beberapa institusi yang terlebih
dahulu mengatur jaminan sosial masyarakat yaitu: PT ASKES, PT JAMSOSTEK, PT
ASABRI, dan PT TASPEN. Dalam UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan bahwa
PT ASKES dan PT JAMSOSTEK yang memiliki fungsi masing-masing dalam mengatur
jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, nantinya akan dibubarkan tanpa
likuidasi. Sementara PT ASABRI dan PT TASPEN tidak secara jelas ditegaskan dan
pengalihan dana jaminan sosial yang telah ada ke BPJS dilakukan
selambat-lambatnya tahun 2029.
Adanya SJSN menunjukkan upaya
pemerintah Indonesia untuk berperan langsung dalam menjamin kesejahteraan
masyarakat. Sistem ini sudah banyak dilakukan oleh negara-negara maju dan masuk
dalam kebijakan sosial pemerintah. Kebijakan SJSN menunjukkan perkembangan
positif dan kabar baik bagi masyarakat. Jaminan sosial tersebut berlaku bagi
setiap orang yang terdaftar, baik para pekerja, maupun yang tidak bekerja
dengan besaran iuran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, perlu
digarisbawahi bahwa pelaksanaan SJSN perlu diiringi dengan pengawasan ketat
agar tidak terjadi pelanggaran maupun penyelewengan oleh oknum tertentu.
Dibandingkan dengan negara-negara
tetangga di ASEAN, jumlah anggaran yang diberikan pemerintah untuk dalam
jaminan sosial masyarakat masih tergolong rendah. Menurut data World Bank 2011,
Indonesia hanya mengalokasikan 5.3% dari jumlah total anggaran pemerintah untuk
kesehatan. Sementara Thailand, Vietnam, Brunei dan Singapore masing-masing mengalokasikan
anggaran pemerintah sebesar 14.5%, 9.4%, 8.8% dan 8.8% dari total anggaran untuk kesehatan. Alokasi
anggaran kesehatan meliputi sistem jaminan layanan kesehatan dan pengobatan
yang bersifat universal. Dengan adanya SJSN, anggaran yang dialokasikan oleh
pemerintah akan semakin bertambah. Penerapan dan pelaksanaan SJSN yang sesuai
dengan undang-undang dapat berdampak pada peningkatan kepercayaan penduduk di
Indonesia maupun di mata internasional.
Jaminan Sosial untuk Integrasi Ekonomi ASEAN
Dalam beberapa kesempatan,
pemerintah melakukan sosialisasi tentang momentum Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC)
tahun 2015. Terdapat beberapa karakteristik AEC yaitu: (1) berlandaskan pasar
dan produksi tunggal, (2) adanya kompetisi ekonomi regional, (3) pembangunan
ekonomi regional yang setara, dan (4) regional yang terintegrasi penuh pada
ekonomi global. Keempat karakteristik itulah yang menjadi tujuan negara-negara
anggota ASEAN untuk mencapai integrasi ekonomi regional. Dengan berlandaskan
pasar dan produksi tunggal, terdapat lima elemen penting dalam AEC 2015. Elemen-elemen
tersebut meliputi kebebasan perpindahan barang, jasa, investasi, modal dan
tenaga kerja ahli dalam wilayah ASEAN. Setiap orang memiliki hak yang sama
dalam memasarkan barang dan jasa serta keahliannya di setiap negara anggota.
Berbicara tentang sistem pasar
tunggal ASEAN, tentu kita tidak bisa melupakan Uni Eropa yang telah memulainya
sejak tahun 1986 dan menggunakan mata uang tunggal pada tahun 2002. Poin-poin
kebebasan pergerakan barang, jasa, modal dan tenaga kerja juga dilakukan oleh
negara-negara anggota. Pada tahun 2004 Uni Eropa dengan kompetensi
supranasional, mengeluarkan peraturan tentang kesetaraan jaminan sosial untuk
warga negara di setiap negara anggota. Meskipun ASEAN tidak mencetuskan
peraturan terhadap negara-negara anggota secara eksplisit, kebijakan SJSN dapat
dilihat sebagai salah satu dampak kesepakatan AEC 2015.
Persaingan regional yang semakin
ketat mendorong pemerintah Indonesia untuk segera bertindak agar terhindar dari
ketimpangan ketersediaan fasilitas maupun pelayanan masyarakat dalam negeri. UU
SJSN dirancang sejak tahun 2004, tak lama setelah deklarasi para pemimpin
negara ASEAN tentang AEC di Bali Summit pada bulan Oktober 2003. Pemberlakuan SJSN
di tahun 2014 menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah ingin mengejar ketinggalan
dalam kebijakan jaminan sosial. Adanya kebebasan perpindahan tenaga kerja ahli
antar negara anggota mendorong lahirnya BPJS Ketenagakerjaan. Jika jaminan
sosial di Indonesia tidak dapat bersaing dengan negara-negara ASEAN lain, maka
kemungkinan jumlah tenaga kerja yang bekerja di luar negeri akan semakin
tinggi. Begitu pula BPJS Kesehatan yang akan memberikan jaminan kesehatan yang
ada di dalam negeri.
Satu hal yang patut dipertanyakan adalah
bagaimana implementasi SJSN dapat terlaksana dengan baik. Selain bertujuan untuk
kesejahteraan penduduk, kebijakan tersebut dapat meningkatkan kapasitas
Indonesia untuk menghadapi persaingan dalam integrasi ekonomi regional 2015
mendatang. Indonesia, dengan jumlah penduduk terbesar dalam ASEAN memiliki
pasar sumber daya manusia yang terbesar. Jangan sampai sumber daya tersebut
hanya menjadi objek eksploitasi para pemilik modal dan inventasi asing yang
mempekerjakan penduduk lokal. Adanya kesetaraan standar layanan dan kebijakan
antar negara anggota serta sosialisasi terhadap masyarakat sangat berperan
penting. Masyarakat Indonesia harus dapat meningkatkan kesadaran dan kualitas
diri untuk dapat bersaing dengan para pendatang nantinya. Masyarakat juga tidak
boleh dibutakan oleh iming-iming pemodal asing tanpa mengerti hak-hak yang
seharusnya mereka dapatkan di tanah sendiri.
No comments:
Post a Comment