Saturday, April 14, 2012

Realism vs Liberalism

Review: “Structural Realism” oleh John Mearsheimer dalam Dunne, Kirki, and Smith, International Relations Theory, First Edition, 2007, h.71-88


Latar Belakang Realisme dalam Pandangan Struktural

Dalam bukunya Realism and International Relations, Donnelly menyatakan bahwa realisme menekankan batasan-batasan politik yang dipaksakan oleh watak manusia (human nature) dan ketiadaan pemerintahan internasional. Keduanya mejadikan hubungan internasional hanya sebagai domain tentang kekuatan dan kepentingan (Donnelly, 2000: 7). Hal itu yang disebut sebagai konsep anarki, dimana tidak ada kekuatan atau kekuasaan terpusat yang lebih tinggi untuk mengatur. Berawal dari konsep tersebut, anarki merupakan dasar pandangan realis dari tiap negara, dimana mereka harus mempertahankan dan menolong diri sendiri.

Ada beberapa perbedaan yang signifikan di antara para realis. Perbedaan yang paling mendasar berawal dari pertanyan: mengapa negara menginginkan kekuatan? Seorang realis klasik, Hans Morgenthau (1948a) memberi jawaban bahwa itu adalah karakter manusia. Manusia selalu menginginkan kekuatan lebih untuk mengatasi rasa takut dan mempertahankan diri dari orang lain yang lebih kuat. Demikian pula negara, yang selalu ingin “memangsa” negara lain karena ketakutan akan kekuatan lain yang lebih besar. Latar belakang pandangan realis ini sudah ada sebelum zaman masehi, dimana Thucydides menyatakan pemikirannya dalam buku “The Peloponnesian War” yang menggambarkan bahwa dalam politik antar-negara, “the strong do what they have the power to do and the weak accept what they have to accept”. Negara yang kuat akan menguasai negara-negara yang berkekuatan lemah, sebaliknya negara-negara lemah hanya bisa menerima nasibnya.

Seiring perkembangan zaman, paradigma realisme klasik sedikit berbeda dengan realisme modern, atau yang biasa disebut neo-realism atau realisme struktural. Berawal dari pemikiran seorang realis struktural, Kenneth Waltz (1979) yang menyatakan bahwa negara yang memiliki kekuatan berlebihan akan memperoleh hukuman dari sistem yang berlaku di tingkat internasional. Tindakan yang dilakukan untuk memperluas kekuasaan dianggap terlalu riskan. Penganut realisme struktural menganggap negara sebagai kotak hitam: dimana semua dianggap sama, tersembunyi dari fakta bahwa beberapa negara bisa memiliki kekuatan lebih kuat atu lemah dari negara lain.

Sebagai salah satu penganut realisme struktural dan murid dari Waltz, Mearsheimer (2007) menyatakan ada lima asumsi dasar tentang sistem internasional yang mendorong negara-negara berkompetisi untuk memperoleh kekuatan. Pertama, kekuatan besar merupakan aktor utama dalam dunia politik dan yang mengatur dalam sistem anarki. Kedua, setiap negara berasumsi bahwa negara lain memiliki kapabilitas militer lebih untuk bertahan, atau bahkan menyerang negara lain. Asumsi ketiga adalah setiap negara tidak akan pernah mengetahui secara pasti motivasi yang dimiliki negara lain. Dalam setiap pengambilan kebijakannya, tak ada yang tahu pasti apakah negara itu bersifat revisionist atau status quo. Asumsi keempat bahwa tujuan utama setiap negara adalah untuk bertahan. Dan asumsi terakhir pada paradigma struktural realisme adalah bahwa negara adalah aktor rasional, yang dapat memikirkan strategi untuk meningkatkan setiap kemungkinan untuk bertahan. Setiap negara mengutamakan kepentingannya diatas kepentingan negara lain dalam komunitas internasional.

Dalam paradigma realisme struktural, terdapat dua jenis pandangan yang berbeda; defensive realists dan offensive realists. Keduanya berpendapat bahwa senjata nuklir, yang akhir-akhir ini diperdebatkan, bisa menimbulkan perang kemungkinan karena perkembangan tingkat nuklir yang dinilai mengancam. Namun, keduanya juga memiliki pandangan yang berbeda. Perbedaan pandangan ini didasarkan oleh pertanyaan: berapa besarnya kontrol kekuatan yang dianggap cukup?

Defensive realis menyatakan bahwa sistem internasional yang mendorong sebuah negara meningkatkan kekuatannya. Paradigma ini yang mendorong adanya security dilemma, dimana negara yang memiliki kekuatan lebih justru akan merasa terancam dengan kebijakan negara lain yang ingin mengimbangi, hingga akhirnya terus meningkatkan kekuatannya. Mearsheimer menyontohkan keadaan ini pada zaman Napoleonic France (1792-1815), Imperial Germany (1900-18) dan Nazi Germany (1933-45). Karena itu, defensive realis berpendapat bahwa tiap negara harus membatasi hasrat mereka untuk terus mengumpulkan kekuatan lebih. Sementara itu, para offensive realis berpendapat bahwa negara harus selalu mencari kesempatan untuk meningkatkan kekuatan dan melakukannya di waktu yang tepat.

Dalam pandangan realis struktural, faktor penyebab perang biasanya dilatar belakangi oleh ideologi dan masalah ekonomi. Mearsheimer (2007) dalam artikelnya menuliskan 4 variabel yang dapat memicu perang dalam sistem internasional: sistem polaritas, keseimbangan kekuatan, dinamisasi kekuatan dan perang, dan keseimbangan offence-defence.


Realism vs Liberalism

Dalam bukunya, Viotti dan Kauppi (2010: 73) menyatakan:
“Given the realist view of the international system, the role of the state, and balance of power given, critics suggest that very little possibility is left for the fundamental and peaceful transformation of international politics”

Pandangan realisme yang selalu mementingkan power dan kekuasaan sebagai tujuan pertahanan suatu negara, tidak akan memberi kedamaian dunia. Setiap negara tidak akan merasa puas atas kekuatan yang dimiliki, sehingga akan terus berusaha mendapatkannya dalam politik internasional. Relative power akan terus membuat negara-negara realis untuk berusaha menjadi lebih kuat dari negara lain.

Sebagai oposisi dari teori Realisme, teori Liberalisme dalam hubungan Internasional memberikan konsep dasar yang berbeda. Tidak ada istilah politik internasional bagi para liberalis, karena itu hanya istilah lain dari kepentingan-kepentingan negara yang dibawa ke ranah internasional. Liberalis lebih menganggap kepentingan global atau dunia yang harus diutamakan untuk mencapai suatu kesepakatan dan mencapai perdamaian.

Ada empat asumsi utama yang membedakan realis dan liberalis dalam hubungan internasional. Pertama, dalam politik realis aktor utamanya adalah negara, sedangakan dalam hubungan internasional liberalis, negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah memiliki peran sebagai aktor utama. Kedua, dalam hubungan internasional liberalis, keputusan atas tindakan yang akhirnya diambil negara merupakan cerminan dari kepentingan rakyat melalui ormas-ormas yang ada, diambil setelah melalui proses koalisi, tawar-menawar dan berkompromi. Dalam perkembangannya, bentuk-bentuk interdependensi dan interkoneksi antar negara dan organisasi-organisasi masyarakat, berada dalam koalisi dan hubungan yang overlap. Asumsi terakhir, dalam liberalisme, masalah yang diangkat bukan hanya merupakan masalah high politics. Isu-isu sosial dan ekonomi bisa menjadi isu yang lebih kompleks.

Berbeda dengan konsep realis struktural yang mengadopsi heirarki “top-down” dalam segala tindakan negara, liberalis mengadopsi pandangan “inside-out” dimana faktor-faktor hubungan di masyarakat dan negara, hingga tingkat individu dapat mempengaruhi hubungan internasionalnya.

Selain itu, perbedaan paradigma realisme dan liberalisme juga tampak pada perspektif game theory yang dipakai. Realisme mengaplikasikan game theory of zero-sum, yaitu negara akan berusaha meningkatkan kekuatannya, dan membiarkan negara lain kehilangan kekuatannya. Besar atau kecilnya proporsi perbedaan peningkatan dan penurunan kekuatan diantara negara tidak jadi soal, karena semakin besar kekuatan yang didapat suatu negara akan semakin menunjukkan ketahanannya dibanding negara lemah yang kehilangan kekuatan. Sementara itu, paradigma liberalisme menggunakan game theory of positive-sum. Semua negara yang terlibat dalam kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama sama-sama diuntungkan (all can win).

Sama seperti apa yang dilakukan Kenneth Waltz untuk menyempurnakan paradigma realisme menjadi realisme struktural atau neorealisme, Robert Keohane juga menyempurnakan paradigma liberalisme menjadi neoliberalisme. Berawal dari teori interdependensi yang berkembang setelah Perang Dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, Keohane ingin mengembangkan neoliberalisme sebagai kerjasama internasional, yang memiliki tiga bentuk dasar: (1) organisasi pemerintah atau non-pemerintah antar negara, (2) rezim internasional, dan (3) konvensi. Kerjasama itu berdasarkan peraturan-peraturan tetap yang saling berhubungan yang mendasari dan membatasi kegiatan negara dan membangun harapan bersama.


Kesimpulan

Berawal dari rasa takut, human nature di setiap individu, paradigma realis muncul dan percaya bahwa kekuatan merupakan takaran kesiapan negara dalam politik hubungan internasional. Namun, struktural realis, seperti yang dipaparkan oleh Mearsheimer, memiliki pandangan yang berbeda dari realis klasik, karena mereka memandang kekuatan sebagai alat untuk bertahan dari sistem internasional yang terus menekan.

Sejak berakhirnya Perang Dingin tahun 1989, para ahli menganggap paradigma realisme telah mati. Faktanya, di era globalisasi ini negara tetap menganut realisme, dan karena tekanan dan perkembangan dunia, hasrat untuk terus mengumpulkan kekuatan masih dapat kita lihat di beberapa penjuru dunia.

BIBLIOGRAFI

Beavis, M. http://www.irtheory.com/know.htm accessed on February 25, 2012

Donnelly, Jack. 2000. Realism and International Relations. University Press: Cambrige-UK

Mearsheimer, John, 2010. Structural Realism Theory, in Dunne, Kurki and Smith. International Relations Theory. Second Edition. pp 77-94

Moravscik, Andrew. Liberalism and International Relations Theory. Centre of European Studies - Harvard University. Paper no 92-6

Viotti & Kauppi, International Relations Theory, Realism: The State and Balance of Power, Fourth Edition, 2010, h. 42-77

Viotti & Kauppi, International Relations Theory, Liberalism: Interdependence and Global Governance, Fourth Edition, 2010, h. 118-149


Tulisan ini merupakan tugas pada Mata Kuliah Teori Hubungan Internasional Program Pascasarjana Kajian Wilayah Eropa Universitas Indonesia yang telah dikumpulkan ke dosen terkait pada tanggal 27 Februari 2012, Dra. Evi Fitriani, MA, MIA, PhD

No comments:

Post a Comment