Tuesday, December 27, 2011

Era Digital, YUK SADAR MEDIA...! (part 1)

“... Makanya pake TV digital!!”


~ sepenggal iklan yang baru-baru ini sering muncul di televisi. Mungkin kebanyakan pemirsa tidak memperhatikan maksud dari iklan layanan sosialisasi masyarakat yang dibuat oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Indonesia digital merupakan salah satu dari beberapa goal pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Informatif. Perwujudan Indonesia Informatif dimaksudkan agar seluruh rakyat Indonesia, dari kalangan elit sampai bawah, sadar akan informasi sebagai nilai tambah dan tidak mudah terprovokasi. Target Indonesia memasuki Indonesia digital pada tahun 2018, akan ditunjang melalui beberapa tahapan lain. Kemenkominfo memiliki beberapa tahapan untuk mendukung terbentuknya Indonesia digital; Desa Informasi, Desa Berdering 2011, Indonesia Connecting-2012, Indonesia Broadband-2016, hingga era Indonesia Digital-2018. Berbagai upaya mendorong masyarakat untuk sadar media informasi telah dilakukan mulai dari sekarang. Usaha pemerataan pembangunan infrastruktur dan akses jaringan di seluruh negeri, penanaman fiber optic tersebar di beberapa wilayah Indonesia, dan penanaman cincin satelit palapa untuk mencapai wilayah-wilayah Indonesia yang susah terjangkau.

Menurut BPS tahun 2006, prosentase konsumen media di Indonesia lewat televisi 85,90%, radio 40,30%, dan buku hanya 23,50%. Sedangkan Nielsen Media Research menyebutkan bahwa penetrasi media di Indonesia sebanyak 92% adalah media televisi, 47% melalui radio, surat kabar sebanyak 25%, internet 17%, dan majalah sebesar 13%. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa sebagian besar informasi disalurkan melalui media televisi, demikian juga para konsumen di Indonesia yang kebanyakan adalah penonton televisi.

Sebagai media informasi yang paling banyak diakses oleh masyarakat Indonesia, televisi memiliki lembaga berwenang yang mengawasi isi penyiarannya. Seluruh stasiun televisi di Indonesia berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Bagi yang melanggar, maka sanksi akan diberikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Meski tak berwenang untuk melakukan sensor tayangan-tayangan di televisi, KPI dapat memberikan peringatan, sanksi ataupun imbauan kepada acara-acara yang melanggar P3SPS (UU no 32 tahun 2002, pasal 47).

Tak banyak orang yang tahu tentang era digital. Mendengar kata digital, tentu akan terbayang situasi yang modern, canggih, kompleks, dan mempermudah pemecahan permasalahan yang dialami di masyarakat. Era digital ditandai dengan perubahan gaya hidup masyarakat terhadap penggunaan media elektronik, maupun internet sehingga akan mempermudah kehidupan sehari-hari. Era Indonesia digital nantinya akan ditandai dengan berubahnya frekuensi dalam sistem penyiaran sehingga televisi analog yang telah ada di rumah harus disesuaikan jadi televisi digital. Secara teknis, pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk televisi digital, dengan perbandingan lebarnya 1:6. Jadi, jika dengan lebar pita frekuensi yang sama, televisi digital dapat menayangkan 6-8 kanal transmisi saluran yang berbeda, dibandingkan televisi analog. Bayangkan apabila saat ini terdapat kurang lebih 12 stasiun televisi nasional dengan saluran frekuensi analog, saat memasuki era digital, maka tiap stasiun televisi dapat memberikan 6-8 jenis saluran yang berbeda untuk ditonton. Jadi, nantinya kita akan memiliki 72-96 pilihan saluran program televisi tak berbayar. Jumlah yang sangat besar bagi masyarakat yang belum siap untuk memasuki era digital.

No comments:

Post a Comment